WORKSOP SEKOLAH PENYELENGGARA INKLUSI IGTK SE KOTA YOGYAKARTA
Keluarnya perwal nomor 47 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Pendidikan Inklusi dan perda nomor Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019, tentang pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sehubungan dengan hal itu sekolah tidak lagi boleh menolak peserta didik berkebutuhan khusus.
UPT Layanan Disabilatas bidang Pendidikan dan Resorce Center mensosialisaikan peraturan walikota dan peraturan walikota tersebut kepada pengurus IGTK se Kota Yogyakarta. Hal itu direspon positif oleh IGTK se Kota Yogyakarta dan dengan mengadakan Workshop Penyelenggara Pendidikan Inklusi. Hal ini dlakukan untuk meyiapkan menjadi sekolah peyelenggara pendidikan inklusi. Rakngakan wokshop dilaksanakan mulai tanggal 9 September sd 31 Oktober 2019. Materi yang disampaikan dari para akademisi adalah bagaimana menyiapkan menjadi sekolah inklusi Deteksi, Asesmen, dan Intervensi Dini AUD, dan Pembelajaran Yang Kreatif Dan Menyenangkan Anak Berkebutuhan Khusus.
Untuk melaksanakan sekolah yang inklusif IGTK dan UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resorce Center menghadirkan para Akademisi Admila Rosada, M.Psi., Psi. Dari Wasisa Consulting, Dra. Sukinah, M.Pd dari UNY, Aini Mahabbati, S.Pd., M.A. dari UNY, Dr. Atien Nur Chamidah, M.Dis.St dari UNY selain itu setiap Wokshop Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang dilaksanakan UPT Layanan Disabilitas dan Resoource Center selenggarakan untuk lebih memebri keceriaan bagi peserta disi dengan AMT –GAME yang dipadu oleh Andar Aprilianto, Anto Sudubyo, S.Pd besserta TIM.