SOSIALISASI PENGGUNAN DANA BOS KEPADA KEPALA SD DAN SMP NEGERI OLEH KEJAGUNG DAN KEJATI DIY

Kejaksaan Agung Republik dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sosialisasi pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) mengenai optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Acara yang dihadiri oleh 90 orang kepala sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Yogyakarta ini diadakan di Aula Lantai 4 Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB. S

Sosialisasi yang mengusung tema “Mewujudkan Dunia Pendidikan yang Sadar Hukum bersama Kejaksaan RI” dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, SE, M.Si lalu dilanjutkan oleh Bapak Jefferdian, S.H., M.H selaku Plh. Asisten Intelijen. Beliau menyampaikan bahwa perlu diadakannya kerjasama antar guru, kepala sekolah, murid dan penegak hukum agar tidak terjadi korupsi di dunia pendidikan Yogyakarta, caranya yaitu dengan menaati aturan yang berlaku. Acara selanjutnya yaitu penyerahan cinderamata dari Kejaksaan RI kepada Kepala Dinas Pendidikan Yogyakarta dan sebaliknya lalu diakhiri dengan sesi foto bersama.

            Pemaparan materi yang pertama yaitu “Menciptakan Pendidikan di DIY yang Semakin Bersih dari Korupsi” dibawakan oleh Ashari Kurniawan, S.H., M.H (Kasi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus). Bapak Ashari menjelaskan empat hal penting terkait potensi pelanggaran dan tindak pidana di institusi pendidikan, peran kejaksaan dalam sektor pendidikan dan komitmen Kejati DIY dalam meningkatkan pendidikan yang bersih dari korupsi.

            Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Sony Adhyaksa, S.H., M.H dari Kejaksaan Republik Indonesia Bidang Media Massa dan Media Sosial. Beliau membawakan tema “Sosial Media : Petaka atau Berkah?” yang menjelaskan cara bijak dalam menggunakan media sosial dan memberikan pengawasan yang lebih ketat bagi murid-murid dalam berselancar di dunia maya.  Bapak Sony berpesan kepada para kepala sekolah untuk tidak mudah terpengaruh dan jangan langsung percaya akan semua berita yang ada di media sosial. Sebelum menyebarkan berita yang didapat dari WhatsApp, Twitter, Facebook maupun Instagram harus di crosscheck terlebih dahulu karena jika terbukti menyebarkan berita hoax maka akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE. (dtj)