TUGAS POKOK GURU PENDAMPING KHUSUS KOTA YOGYAKARTA
Hari Senin tanggal 27 Januari 2020, suasana di ruang Truntum Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta terlhat sibuk. Pasalnya ada pertemuan perdana Guru Pendamping Khusus (GPK) rekruitmen bulan Desember 2019. Jumlah GPK baru ini cukup banyak, terdiri 71 di Sekolah Negeri dan 43 di sekolah swasta.
Salah satu permasalahan yang di alami sekolah dalam menyelenggaran Pendidikan inklusi adalah tidak adanya GPK,, sehingga sering menjadi alasan dari sekolah untuk menolak mendidik ABK di sekolahnya. Selain itu gaji untuk GPK kebanyakan masih di bawah UMR Kota Yogyakarta, padahan dari Dinas Pendidikan hanya menambah insentif untuk GPK sampai tahun 2019 , hanya Rp 300,000. Hal ini sangat berbeda dengan Guru Kelas yang kesejahteraannya lebih baik karena di gaji lebih tinggi.
Akhirnya Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengambil kebijakan dengan mengusulkan ke Pemerinta Kota Yogyakarta, agar GPK juga digaji sesuai UMR sama dengan Guru Kelas. Alhasil UPT ULD Dinas Pendidikan sebegai leading sector yang mengelola Pendidikan Inklusi di Kota Yogyakarta, merekrut 114 GPK baru dengan gaji dari APBD Kota Yogyakarta untuk sekolah swasta tambahan insentif Rp 500.000, untuk sekolah negeri di bayah penuh sesuai UMR Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000.
GPK dengan gaji APBD ini harus lebih fokus dalam mendidik ABK di sekolah, tidak boleh disampiri tugas tugas berat lain yang bisa mengurangi efektifitas dalam mendidik ABK.. Adapun tugas GPK diantaranya :
- Melakukan identifikasi dan asesmen terhadap siswa yang mengalami hambatan belajar.
- Membangun sistem koordinasi antara pihak sekolah (guru kels/ guru mapel) dengan orang tua siswa.
- Melaksanakan pendampingan ABK dalam pembelajaran, bekerjasama dengan Guru kelas / guru mapel.
- Memberikan bantuan secara berkesinambungan dan membuat catatamn khusus pada ABK selama PBM, yang bisa dipahami ketika terjadi pergantian guru.
- Memberikan bantuan khusus layanan khusus yang mengalami hambatan belajar berupa remidi dan pengayaan.
Selain menegaskan tentang tugas pokok GPK, Aris Widodo, Kepala UPT ULD menegaskan pentingnya menguasai kemampuan komunikasi dan memahami karakter manusia, karena itu salah satu kunci sukses dalam bertugas menjadi GPK. Sedangkan dari Mannarima, Kepala TU UPT ULD, memaparkan tentang syarat syarat administratif dari padara GPK baru, terkait dengan NPWP, KTP, dll untuk mengurus Gaji dan BBJS.
Akhirnya kita berharap dengan hadirnya para GPK baru ini , mulai tahun ini tidak akan ada lagi anak anak kota Yogyakarta yang di tolak atau dikeluarkan dari sekolah karena ABK, dan setiap sekolah mampu mendidik ABK karena semua gurunya berkompeten dalam mendidik ABK.
(oleh : aris widodo UPT ULD-RC).