DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SERAH ARSIP STATIS KE DPK KOTA YOGYAKARTA

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didikpora) Kota Yogyakarta menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Yogyakarta. Arsip statis itu diserahkan oleh Sekretaris Dindikpora Kota Yogyakarta Dedi Budiono MPd kepada Eko Budi Baskoro SIP, Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta di Ruang Condrokasih, Dindikpora Kota Yogyakarta, Jalan Hayam Wuruk 14 Yogyakarta

Dedi Budiono mewakili Kepala Dindikpora Yogya mengatakan, penyerahan arsip statis tersebut merupakan penyerahan yang ke-3 setelah sebelumnya pada tahun 2012 dan 2016. Menurutnya, penyerahan arsip Dindikpora ini menunjukkan kesadaran bahwa arsip statis diperlukan untuk menjadikan arsip bermakna, mendukung riset, dan juga mendukung kultur literasi dan akses informasi tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di Pemerintah Kota Yogyakarta bagi kalangan masyarakat luas baik dalam maupun luar negeri.

"Penyerahan arsip berguna sebagai penyelamatan sejarah sehingga dapat menjadi referensi atau rujukan bagi kalangan luas yang ingin mempelajari tentang kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta," kata Dedi. Turut mendampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikpora Mujino dan Arsiparis DPK Nunuk Dwi HS.

Dijelaskan Dedi, arsip tekstual yang diserahkan sebanyak 111 berkas. Menurut dia, penyerahan arsip statis Dindikpora Kota Yogya ke LKD Kota Yogya merupakan amanah dari UU NO. 43/2019 tentang Kearsipan. Selain itu, kegiatan penyerahan arsip statis kepada LKD Kota Yogya telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan Perwal No. 88/2017. "Dindikpora mempunyai rekam jejak yang sangat besar nilainya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara khususnya urusan pendidikan di Kota Yogyakarta," katanya.

Eko Budi Baskoro mewakili Kepala DPK menyampaikan, arsip yang telah diserahkan, selanjutnya disimpan dan dilestarikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan kemaslahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku.(Ars)