JAMINAN PENDIDIKAN DAERAH BAGI PESERTA DIDIK YANG ORANGTUA ATAU WALI YANG MENGASUHNYA MENINGGAL KARENA CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Coronavirus Disease 2019 yang biasa disebut Covid-19 di Kota Yogyakarta sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, salah satu diantaranya adalah aspek pendidikan. Beberapa peserta didik penduduk daerah yang kehilangan orangtua/wali yang mengasuhnya karena terpapar Covid-19. Hal ini berdampak pada pemenuhan biaya pendidikan peserta didik tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya untuk memberikan solusi dari masalah ini melalui pemberian bantuan sosial Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi peserta didik bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau termasuk dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) yang orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Coronavirus Disease 2019. Bantuan ini diharapkan agar tidak ada anak usia sekolah yang orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menyelesaikan pendidikan karena alasan biaya.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau termasuk dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) pada satuan pendidikan TK hingga peserta didik yang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi. Besaran bantuan yang diberikan dan prosedur pencairan sama dengan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Peserta didik TK/RA/TKLB sampai dengan SMA/SMK/SMALB diberikan dalam bentuk Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sedangkan untuk peserta didik di perguruan tinggi akan dicairkan melalui rekening masing-masing.
Peserta didik yang orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengajukan permohonan ke UPT JPD yang bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Jalan Hayam Wuruk No.11 Kota Yogyakarta dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
- 1. Kartu keluarga/C1 Kota Yogyakarta,
- 2. Akta kematian atau surat keterangan kematian orangtua atau wali yang meninggal.
- 3. Surat keterangan terinveksi coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Surat Pernyataan bahwa oarangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena coronavirus Disease
- 2019 (COVID-19), diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW)
- dan Lurah setempat.
- 4. Surat keterangan aktif mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan.
Semoga dengan adanya bantuan ini, peserta didik pemegang KMS atau yang termasuk dalam KSJPS dapat melanjutkan pendidikannya tanpa adanya kendala biaya pendidikan.