JAMINAN PENDIDIKAN DAERAH PERGURUAN TINGGI  (JPD  PT)

Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap peserta didik penduduk daerah jenjang perguruan tinggi yang termasuk dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) atau pemegang Katu Menuju Sejahtera (KMS). Bantuan sosial ini diberikan melalui Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.

Pemberian JPD PT sesuai Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan motivasi dan membantu mahasiswa dari KSJPS yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi untuk menyelesaikan pendidikannya. Disamping itu, bantuan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dari KSJPS menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi dan untuk peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi penduduk Daerah.

Peserta didik perguruan tinggi mulai dari Semester 1 sampai dengan Semester 7 dengan minimal IPK 2,50 dapat mengajukan permohonan bantuan tersebut dengan mengumpulkan berkas yang sudah ditentukan ke UPT JPD yang bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 11 Kota Yogyakarta. Adapun berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. 1. Fotokopi Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau surat keterangan dari Dinas Sosial          Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  2. 2. Fotokopi Kartu keluarga/C1 Kota Yogyakarta;
  3. 3. Surat keterangan aktif mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi;
  4. 4. Transkip nilai atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang berisi nilai IPK            minimal 2,50 yang disahkan oleh perguruan tinggi (kecuali semester 1)

Apabila peserta didik tersebut memenuhi persyaratakan, diharapkan agar dapat segera membuka rekening tabungan untuk proses pencairan bantuan.

Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dari KSJPS tidak menemui hambatan dan kendala dalam hal pembiayaan pendidikan. Harapannya seluruh penduduk Kota Yogyakarta bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. (by Jaminan Pendidikan Daerah)