PERESMIAN 3 TK NEGERI DI KOTA YOGYAKARTA

Sebagai wujud peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini dalam penanaman karakter Pemerintah Kota Yogyakarta melaui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melakukan langkah-langkah strategis terkait kebijakan pendidikan di Kota Yogyakarta, salah satunya melalui pengelolaan lembaga pendidikan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta. Dipilih hari kamis, 25 November 2021 dilaksanakan peresmian 3 TK negeri di Kota Yogyakarta Bidang Dikmas dan PAUD yang menjadi panitia pelakasana dibantu oleh Tim dari Protokol Setda Kota Yogyakarta menggelar acara Peresmian TK negeri.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyampaikan," perlu saya laporkan kepada bapak wakil walikota bahwa pada hari ini ada 3 TK Swasta yang berubah statusnya menjadi negeri yakni TK PWS Surokarsan menjadi TK Negeri 7, TK Buyung menjadi TK Negeri 8 dan  TK Kuncup Mekar menjadi TK Negeri 9, Masing-masing TK telah melalui tahab verifikasi dan uji kelayakan oleh tim dari Dindikpora sebelum diusulkan menjadi TK negeri." papar Budi Santosa Asrori.

Bertempat di Ruang Yudistira Wakil Walikota Yogyakarta secara resmi telah meresmikan 3 Taman Kanak-kanak swasta menjadi TK Negeri ditandai dengan penanda tanganganan prasasti dan pembukaan slubung papan nama di masing-masing TK dengan instruksi Bapak Horoe Poerwadi dari Ruang Yudhistira yang dilakukan secara Daring. Hadir dalam acara tersebut beberapa kepala OPD Terkait turut serta menyaksikan peresmian TK negeri yang juga disiarkan secara live melalui Youtube dan  diikuti pejabat struktural dilingkungan Dindikpora dan kepala sekolah TK se Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya Wakil Walikota menyampaikan harapan kepada Taman Kanak-kanak yang diresmikan untuk senantiasa meningkatkan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak, karena TK merupakan awal anak didik menerima pendidikan karakter, dan itu akan membekas dan teringat sampai dewasa nanti. Ketika status kelembagaan TK menjadi negeri itu artinya segala kebutuhan pembiayaan pengelolaan menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah Kota Yogyakarta.(Ars)