ULD Terima Kunjungan SMPN 8 Bahas Siswa Berkebutuhan Khusus
Yogyakarta - UPT Layanan Disabilitas (ULD) dan Resource Center Bidang Pendidikan Kota Yogyakarta menerima kunjungan rombongan SMP Negeri 8 Yogyakarta pada Selasa, 10 Mei 2022. Kunjungan dari Kepala SMPN 8 Yogyakarta dan beberapa guru ke ULD ini merupakan konferensi kasus yang membahas siswa berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.
“Inisiatif dari sekolahnya yakni SMPN 8 untuk konsultasi maka kami arahkan ke konferensi kasus,” ucap Kepala ULD Drs. Aris Widodo, M.Pd., di kantornya, Selasa, 10 Mei 2022. Adapun, rombongan yang hadir yakni Kepala SMPN 8 Retna Wuryaningsih, S.Pd., M.Pd., guru wali kelas Ibnu Agus Triwidigda, S.pd., serta dua guru bimbingan konseling Nita Nur Aisyah, S.Pd., dan Awan.
Aris menjelaskan kunjungan rombongan SMPN 8 Yogyakarta ini membahas salah satu kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menjadi siswa di sekolah tersebut. Siswa ini dinilai lambat dalam belajar, sering tidak hadir di sekolah, serta dukungan dari orang tua yang rendah untuk proses belajarnya. “Guru dan Kepala SMPN 8 tadi mempresentasikan kasus dan dari ULD memberikan masukan yang dijadikan rekomendasi untuk selanjutnya di sekolah tersebut,” kata Aris.
Menurut Aris, kebutuhan sekolah untuk berkonsultasi dengan ULD terkait pendidikan inklusi salah satunya bisa lewat konferensi kasus. Konferensi kasus ini merupakan pertemuan pihak sekolah tidak hanya dengan psikolog namun juga ke jajaran staf ULD agar diskusi kasus bisa lebih baik dan menemui titik terang. “Karena kasus cukup berat maka kami arahkan ke konferensi kasus agar dapat lebih banyak masukan dari semua orang tak hanya dari psikolog,” tutur Aris.
Aris menuturkan konsultasi ke ULD seperti pada konferensi kasus ini memang dibutuhkan untuk melihat kasus ABK di sekolah-sekolah yang ada di Kota Yogyakarta. Sebab, kata Aris, langkah dan tindakan soal kasus ABK misalnya di salah satu sekolah butuh banyak masukan dan saran dari setiap elemen di ULD. “Hal seperti ini juga terkait kebijakan bukan cuma butuh saran dari psikolog,” ucap Aris.
Di sisi lain, penanganan siswa berkebutuhan khusus memang bukan hal yang mudah dilakukan. Psikolog ULD, Raras Pramudita, mengatakan bahwa ABK perlu didampingi oleh Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk membantu proses belajar mereka. “Memang penanganannya susah karena ABK butuh perlakuan khusus yang tak bisa disamakan dengan anak lainnya,” ucap Raras.
Pendidikan dan pendampingan ABK di sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta masuk ke dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Penyelenggaraan pendidikan inkulusi ini diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2008. Regulasi ini menyebutkan bahwa salah satu tujuan pendidikan inklusi adalah terpenuhnya hak atas pendidikan yang layak dan memberikan akses seluas-luasnya bagi semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
(Syafiul Hadi ULD)