Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi (JPD-PT)

Pada Tahun 2022 ini, UPT Jaminan Pendidikan Daerah Kota Yogyakarta akan kembali memberikan bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi penduduk Kota Yogyakarta pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.

 

Melalui program ini, diharapkan mampu memberikan motivasi dan membantu mahasiswa/mahasiswi pemegang KMS yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi untuk menyelesaikan pendidikannya.

 

Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp1.000.000,- bagi mahasiswa semester 1 dan Rp2.000.000,- bagi mahasiswa semester 2 s.d. semester 7. Bantuan diterimakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Guna mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi ini, ada beberapa berkas yang harus dikumpulkan sebagai persyaratannya. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dikumpulkan ke UPT Jaminan Pendidikan Daerah Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta paling lambat tanggal 30 September 2022. Adapaun berkas persyaratannya antara lain :

  1. Fotokopi KMS;
  2. Fotokopi KK/C1 Kota Yogyakarta;
  3. Surat keterangan aktif sebagai mahasiswa;
  4. Transkrip nilai (IPK minimal 2,50) yang sudah disyahkan (bagi mahasiswa semester 2 – 7);
  5. Fotokopi buku rekening (bagi yang lolos administrasi).

 

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram @uptjpdjogja maupun ke UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta melalui telepon (0274) 5129956.