Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi (JPD-PT)
Pada Tahun 2022 ini, UPT Jaminan Pendidikan Daerah Kota Yogyakarta akan kembali memberikan bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi penduduk Kota Yogyakarta pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Melalui program ini, diharapkan mampu memberikan motivasi dan membantu mahasiswa/mahasiswi pemegang KMS yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi untuk menyelesaikan pendidikannya.
Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp1.000.000,- bagi mahasiswa semester 1 dan Rp2.000.000,- bagi mahasiswa semester 2 s.d. semester 7. Bantuan diterimakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Guna mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi ini, ada beberapa berkas yang harus dikumpulkan sebagai persyaratannya. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dikumpulkan ke UPT Jaminan Pendidikan Daerah Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta paling lambat tanggal 30 September 2022. Adapaun berkas persyaratannya antara lain :
- Fotokopi KMS;
- Fotokopi KK/C1 Kota Yogyakarta;
- Surat keterangan aktif sebagai mahasiswa;
- Transkrip nilai (IPK minimal 2,50) yang sudah disyahkan (bagi mahasiswa semester 2 – 7);
- Fotokopi buku rekening (bagi yang lolos administrasi).
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram @uptjpdjogja maupun ke UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta melalui telepon (0274) 5129956.