Bersama, Belajar IKM di SMP Negeri 16 Yogyakarta
Yogyakarta- Sampai saat ini Kemendikbudristek telah meluncurkan 21 (duapuluh satu) Episode Merdeka Belajar yang menyentuh berbagai aspek pendidikan. Tujuan utama dari merdeka belajar adalah mendorong perbaikan kualitas dan pemulihan dari krisis pembelajaran, khususnya melalui kurikulum merdeka yang telah diluncurkan Bersama Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-15.
Pada tahun ajaran 2022/2023 Satuan Pendidikan diberikan keleluasaan untuk memilih kurikulum merdeka. Sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka melalui Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) nantinya akan merasakan tiga keunggulan dari kurikulum ini. Pertama, kurikulum merdeka fokus pada materi esensial sehingga guru tidak terburu-buru dalam mengajar, bisa lebih memperhatikan proses belajar murid dan menerapkan pembelajaran yang mendalam. Kedua, Kurikulum Merdeka memberi jam pelajaran khusus bagi Pengembangan Karakter melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Ketiga, Kurikulum Merdeka memberi fleksibilitas bagi sekolah untuk merancang Kurikulum Operasionalnya sendiri dan bagi guru untuk menyesuaikan pembelajaran dengan tingkat kemampuan muridnya.
Dalam rangka penguatan IKM, pada hari Rabu 10 Agustus 2022, bertempat di ruang guru SMP Negeri 16 Yogyakarta, Retna Wuryaningsih Pengawas Sekolah Dindikpora Kota Yogyakarta mendampingi Sujiyana selaku Kepala Sekolah dan guru-guru dalam implementasi kurikulum merdeka di SMP Negeri 16 Yogyakarta.
Dalam pendampingan dibahas mengenai kurikulum merdeka, akun belajar.id, progres sekolah/guru-guru dalam belajar mandiri dengan memaksimalkan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dalam pendampingan juga dipelajari dan dipraktekkan PMM tentang Pelatihan Mandiri, Asesmen Murid, Perangkat Ajar, Bukti Karya, Komunitas, Video Inspirasi. Retna juga mendorong para guru untuk memaksimalkan komunitas belajar dan mendaftarkan komunitas belajarnya. KS dan guru sangat antusias dan semangat dalam kegiatan ini. Terakhir Retna juga mengapresiasi SMP Negeri 16 Yogyakarta yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak Angkatan III berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:7883/C/HK.03.01/2022. Mari saling tergerak, bergerak dan menggerakkan. (Retna W)