Dindikpora Diajukan sebagai OPD yang menerapkan Zona Integritas

Yogyakarta- Apel Pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta berlangsung setiap senin, pada 17 Oktober 2022 bertindak sebagai Pembina Apel adalah sekretris Dinas. Dalam amanatnya disampaikan beberapa hal terkait dengan kewajiban pegawai aparatur pemerintah untuk melakukan survey yang dilakukan oleh kementerian PAN RB maupun BKPSDM Kota Yogyakarta terkait ASN Berakhlak, semua harus diisi untuk mensukseskan program pusat maupun daerah untuk peningkatan profesionalitas pegawai.

"Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terpilih sebagai salah satu OPD yg diajukan untuk penerapan Zona Integritas oleh Pemkot Yogyakarta sesuai program dari PANRB agar terbebas dari Korupsi, program ini sebagai implementasi dari Permenpan RB No 90 Tahun 2021 untuk itu diharapkan semua pegawai harus senantiasa bekerja sesuai dengan aturan agar pelayanan meningkat dan lebih baik serta bebas korupsi" papar Tyasning dalam amanat apelnya.

Ada 3 pernyataan bagi OPD dalam rangka Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK)

  1. Menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas berdasarkan peraturan yang berlaku;
  2. Mendukung sepenuhnya dan berperan aktif dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani;
  3. Berkomitmen penuh untuk melawan segala bentuk praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta

Semoga Kedepan Dindikpora menjadi OPD yang menjunjung tinggi kualitas layanan kepada masyarakatnya, serta terus melakukan perubahan dan inovasi yang lebih baik.