JPD Semester 1 Tahun 2023 maksimal 7 Juli 2023

Apakah anda pemegang KMS tahun 2023? jika iya, sudahkah anda tahu manfaat KMS yang anda miliki? di bawah ini akan kami ulas salah satu manfaat KMS dari unsur pendidikan.

Salah satu fungsi/manfaat KMS adalah untuk mengusulkan Jaminan Pendidikan Daerah bagi peserta didik jenjang TK/RA hingga SMA/MA dan SMK serta mahasiswa perguruan tinggi. Peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik aktif jenjang TK/RA hingga SMA/MA dan SMK baik negeri maupun swasta, formal maupun non formal yang berada di Kota Yogyakarta maupun di Luar Kota Yogyakarta di Dalam DIY berhak mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

Besaran JPD yang akan diterima adalah sebagai berikut :

Jenjang Status Semester 1 Semester 2
Biaya Pribadi Biaya Satuan Pendidikan Biaya Pribadi Biaya Satuan Pendidikan
Rp,00 Rp,00 Rp,00 Rp,00
TK/RA Negeri 400.000 0 400.000 0
Swasta 300.000 550.000 300.000 550.000
SD/MI Negeri 400.000 0 400.000 0
Swasta 400.000 1.000.000 400.000 1.000.000
SMP/MTs Negeri 500.000 0 500.000 0
Swasta 500.000 1.500.000 500.000 1.500.000
SMA/MA Negeri 875.000 0 875.000 0
Swasta 875.000 1.375.000 875.000 1.375.000
SMK Negeri 875.000 0 875.000 0
Swasta 875.000 1.500.000 875.000 1.500.000
Satuan Pendidikan Non Formal
Paket A Negeri 300.000 0 300.000 0
Swasta 0 650.000 0 650.000
Paket B Negeri 400.000 0 400.000 0
Swasta 0 750.000 0 750.000
Paket C Negeri 500.000 0 500.000 0
Swasta 0 900.000 0 900.000

 

Terdapat sedikit perbedaan dalam mengakses JPD bagi peserta didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta dengan yang di Luar Kota Yogyakarta. Perbedaan ini terdapat dalam berkas dan lokasi pengumpulannya. Berikut syarat usulan JPD :

  • Bagi peserta didik yang bersekolah di Kota Yogyakarta (berkas dikumpulkan di sekolah/satuan pendidikan)
  1. Fotokopi KK/C1;
  2. Fotokopi KMS.
  • Bagi peserta didik yang bersekolah di Luar Kota Yogyakarta di Dalam DIY (berkas dikumpulkan di UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta)
  1. Fotokopi KK/C1;
  2. Fotokopi KMS;
  3. Surat keterangan aktif dari sekolah/satuan pendidikan yang menunjukan kelas;
  4. Rincian biaya satuan pendidikan (SPP, daftar ulang, dll) bagi yang bersekolah di satuan pendidikan swasta.

Untuk semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2023 masih dapat mengumpulkan berkas sebagai syarat pengusulan JPD Semester 1 maksimal tanggal 7 Juli 2023 di sekolah/satuan pendidikan atau UPT JPD.

 

_uptjpd_