Diklatsar 2024: GPK Mampu Identifikasi, Asesmen, dan Membuat PPI untuk ABK
Yogyakarta – UPT Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Guru Pendamping Khusus (GPK) 2024. Diklatsar yang diikuti sebanyak 56 orang GPK ini bertujuan untuk meningkatan kompetensi guru pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tersebut.
“Membekali agar teman-teman GPK, terkhusus yang baru, betul-betul mampu melakukan mulai dari identifikasi, asesmen, sampai menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI) untuk siswa,” ucap Kepala UPT ULD Drs. Aris Widodo, M.Pd., Rabu, 31 Januari 2024.
Diklatsar GPK 2024 merupakan agenda rutin UPT ULD setiap tahun untuk memberi bekal GPK di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22-26 Januari, bertempat di Ruang Laboratorium Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Adapun, narasumber dalam kegiatan pelatihan dasar ini merupakan para dosen Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) UNY.
Aris mengatakan salah satu fokus materi yang ditekankan dalam Diklatsar 2024 yakni bagaimana GPK mengerti cara membuat profil belajar siswa. Profil belajar siswa ini, kata Aris, disesuaikan dengan format yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Intinya GPK terbaru ini nanti bisa menyusun profil belajar siswa sesuai dengan format tadi melalui aplikasi,” ucap Aris.
Selanjutnya, Aris menuturkan GPK dilatih bagaimana melakukan identifikasi, mengumpulkan data, membaca rekomendasi dari aplikasi Kemendikbudristek. Hal ini bertujuan agar GPK dapat melakukan asesmen akademis mandiri dengan bantuan aplikasi tadi.
“Kalau dulu kan orang tidak pede, karena ragu ini layak apa belum. Tetapi sekarang pakai aplikasi dari Kementerian. Itu yang ditekankan dan semua dilatih sampai bisa, selama Diklatsar lima hari itu,” tutur Aris.
Menurut Aris, pemberian materi pada Diklatsar GPK 2024 ini sejalan dengan keinginan UPT ULD agar tiap sekolah memiliki program untuk ABK. Dia mengatakan saat ini, syarat sebuah sekolah dapat disebut sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI), adalah satuan pendidikan tersebut memiliki program untuk ABK.
”Ketika bicara tentang sekolah inklusi, yang membedakan antara sekolah inklusi dan tidak, itukan programnya apa. Artinya minimal punya program bisa dari sisi subtansinya, mungkin ada bina diri, ada vokasi, minimal ciri khasnya PPI tadi,” ucap Aris.
Syafiul Hadi