Sosialisasi Penulisan Ijazah Sekolah Dasar Kota Yogyakarta

Yogyakarta - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, melalui Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan SD mengadakan sosialisasi penulisan ijazah sekolah dasar (SD) di Ruang Truntum dan Bribil pada Kamis (6/6/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pengisian blangkio ijazah dengan lebih baik, memastikan proses penulisan ijazah berjalan dengan benar dan efisien, sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan yang dapat mengakibatkan permintaan tambahan kebutuhan blangko ijazah pengganti. Sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan semua siswa mendapatkan ijazah mereka.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Mujino dan didampingi oleh Ketua Tim Kerja Kurikulum SD, Santo Mugi Prayitno, serta dihadiri oleh 169 penulis ijazah dari SD negeri dan SD swasta di Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Mujino menyampaikan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penulisan ijazah. “Komponen satuan pendidikan baik kepala sekolah, guru kelas VI (enam) dan petugas penulis harus saling bekerjasama dalam proses penulisan ijazah. Penulis menyiapkan data utama terlebih dahulu untuk membuat format di blangko ijazah dan kroscek ulang (dengan guru kelas VI bersama kepala sekolah) sebelum menuliskan dengan tinta warna hitam. Hal ini penting karena ijazah merupakan dokumen resmi pengakuan bukti belajar dan  penyelesaian belajar siswa pada suatu jenjang pendidikan ” pungkasnya.

Ijazah merupakan bukti penyelesaian belajar siswa pada suatu jenjang pendidikan dan menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap prestasi belajar. Berdasarkan hal tersebut untuk menjamin ketertiban dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan maka secara umum perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah sebagai berikut:

  1. Penulisan blangko ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur, dan tidak mudah dihapus.
  2. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  3. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halama depan dan belakang.
  4. Satuan penididikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Kegiatan ini dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Santo Mugi Prayitno. Santo memberikan panduan dan penjelasan rinci tentang prosedur penulisan ijazah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan dari Badan Standar Kurikulum dan Penilaian. “Pengumumam kelulusan ditetapkan pada 10 Juni 2024, nilai ijazah bedasarkan nilai rapor kelas V (semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1 dan 2), tanggal penulisan ijazah ditetapkan pada 11 Juni 2024” jelas Santo.

Santo Mugi Prayitno berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan ijazah. “Penulisan blangko ijazah harus sesuai dengan data-data yang dimiliki siswa, untuk itu perlu menyiapkan daftar nilai siswa, fotokopi kartu keluarga dan fotokopi akte kelahiran untuk data panduan” tegasnya. Dia juga menekankan perlunya koordinasi antara pengawas sekolah dasar untuk memantau dan memastikan penulisan ijazah berjalan dengan lancar.