Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum 2024

Melanjutkan informasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta perihal imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, serta perlunya menjaga sikap netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan mendatang, maka seluruh pegawai agar:

  1. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan;
  2. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari Peserta Pemilihan;
  3. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih salah satu peserta Pemilihan;
  4. Tidak menempel atau memasang Bahan Kampanye Pemilihan dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan di tempat ibadah dan tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok, dan;
  5. Menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Surat imbauan Bawaslu.