Sosialisasi Jaminan Pendidikan Daerah Kepada Seluruh Satuan Pendidikan Di Kota Yogyakarta

Yogyakarta. UPT Jaminan Pendidikan Daerah beberapa minggu lalu melaksanakan sosialisasi Jaminan Pendidikan Daerah. Sosialisasi dilakukan ke semua satuan pendidikan mulai dari jenjang TK/RA hingga SMA/MA dan SMK di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir angka putus sekolah yang sering kali disebabkan oleh faktor biaya.

 

Untuk tahun ini diinformasikan bahwa KMS (Kartu Menuju Sejahtera) sudah tidak dicetak lagi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Sebagai gantinya adalah bukti terdaftar KSJPS (Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial).

 

Untuk mengetahui peserta didik  masuk ke dalam KSJPS atau tidak dapat dilakukan secara mandiri menggunakan ID JSS yang sudah terdaftar pada menu Cek Data KSJPS. Download dan cetak bukti apabila termasuk dalam KSJPS.


Selain informasi di atas, pada kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan berbagai informasi terkait program yang ada di UPT Jaminan Pendidikan Daerah. Beberapa program yang ada diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. JPD KSJPS
    Bantuan sosial untuk peserta didik KSJPS yang menempuh pendidikan formal dan non-formal di jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, baik negeri maupun swasta, di dalam Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. JPD RETRIVEL/KORBAN KEKERASAN
    Diberikan kepada peserta didik BUKAN KSJPS yang putus sekolah karena masalah biaya atau yang menjadi korban kekerasan, dengan bukti surat rekomendasi dari pihak terkait.
  3. JPD COVID-19
    Bantuan untuk peserta didik BUKAN KSJPS yang orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena COVID-19.
  4. JPD PERGURUAN TINGGI
    Jaminan pendidikan untuk mahasiswa KSJPS yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, mulai dari semester 1 hingga semester 7.
  5. JPD DISABILITAS
    Jaminan pendidikan bagi peserta didik BUKAN KSJPS lulusan SD/MI yang sudah diassesment oleh UPT Layanan Disabilitas dan Resource Center Bidang Pendidikan (UPT ULD) dan diterima melalui jalur PPDB Afirmasi namun ditempatkan di SMP/MTs Swasta.
  6. BEASISWA PRESTASI TINGKAT KELURAHAN
    Beasiswa diberikan kepada peserta didik KSJPS maupun BUKAN KSJPS lulusan SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai ASPD tertinggi di tingkat kelurahan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak, termasuk pengelola Jaminan Pendidikan Daerah pada satuan pendidikan, guru, kepala sekolah, dan orang tua, bisa berkolaborasi agar tidak terdapat anak usia sekolah yang tidak sekolah karena masalah biaya. Selain itu, memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan serta mendorong mereka untuk lebih aktif terlibat dalam pendidikan anak-anak di lingkungan sekitar.

Dengan adanya sinergi dari berbagai stakeholder, diharapkan dapat mendukung program wajib belajar 12 tahun, sehingga anak-anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa terhalang oleh masalah biaya. Ini merupakan salah satu langkah menuju pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Yogyakarta.