RUANG LINGKUP KEGIATAN DINAS PENDIDIKAN

KOTA YOGYAKARTA

 

  1. Sekretariat

Ruang lingkup kegiatan Sekretariat adalah sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan program kerja di lingkungan Dinas;
  2. penyiapan bahan administrasi, akuntansi dan pelaporan keuangan
  3. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. pengelolaan persuratan,tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan protokol;dan
  5. penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan programkerja Dinas.

 

Sekretariat dalam menjalankan Kegiatannya terdiri atas 3 Subbagian diantaranya sebagai berikut :

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Ruang lingkup kegiatannya adalah membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan administrasi umum, tatalaksana, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, dan administrasi kepegawaian.

  1. Sub Bagian Keuangan

Ruang lingkup kegiatannya adalah membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban.

  1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Ruang lingkup kegiatannya adalah membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

 

  1. BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR

Ruang lingkup Kegiatan Bidang Pembinaan SD adalah sebagai berikut :

    1. pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pembinaan sekolah dasar;
  1. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pembinaan sekolah dasar;
  2. pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program kerja di bidang pembinaan sekolah dasar;
  3. pembinaan, pengawasandan pengendalian program kerja di bidang pembinaan sekolah dasar; dane.pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja di bidang pembinaansekolah dasar.

 

  1. BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Ruang lingkup Kegiatan Bidang Pembinaan SMP adalah sebagai berikut :

  1. pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  2. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  3. pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang pembinaan sekolah menengah pertama;
  4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian programdi bidang pembinaan sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporanprogramdi bidang pembinaan sekolah menengah pertama.

 

  1. BIDANG PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PAUD

Ruang lingkup kegiatan Bidang Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini;
  2. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidangpendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini;
  3. pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang pendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini;
  4. pembinaan, pengawasandan pengendalian programdi bidang pendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan programdi bidang pendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini.

 

  1. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DATA DAN INFORMASI

Ruang lingkup kegiatan Bidang PTK DASI adalah sebagai berikut :

    1. pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidangpendidik, tenaga kependidikan, data dan sistem informasi;
    2. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di pendidik, tenaga kependidikan, data dan sistem informasi;
    3. pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang pendidik, tenaga kependidikan, data dan sistem informasi;
    4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang pendidik, tenaga kependidikan, data dan sistem informasi;dan
    5. pelaksanaan monitoring,evaluasi, dan pelaporan program di bidang pendidik, tenaga kependidikan, data dan sistem informasi.