Unit Pelaksana Teknis Pengelola Jaminan Pendidikan Daerah (UPT P-JPD) merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berkedudukan di bawah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. UPT P-JPD dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

 

UPT P-JPD mempunyai fungsi penyelenggaraan ketugasan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pendidikan di bidang pengelolaan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

UPT P-JPD mempunyai tugas:

  • melaksanakan pengelolaan dana Jaminan Pendidikan Daerah sesuai dengan standar pengelolaan keuangan daerah
  • melaksanakan pelayanan penyaluran dana Jaminan Pendidikan Daerah berdasarkan penetapan data penerima jaminan pendidikan melalui satuan pendidikan yang bersangkutan

 

JPD diberikan dengan maksud untuk peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi penduduk Kota Yogyakarta dan penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun. Tujuan pemberian JPD agar tidak ada anak usia sekolah dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tidak bersekolah karena alasan biaya.

 

Informasi mengenai layanan apa saja yang ada di UPT P-JPD silakan klik tautan yang ada di bawah ini :

 

>>> Kartu Jogja Berprestasi <<< 

>>> Beasiswa Mahasiswa Berprestasi <<< 

>>> Informasi Umum <<<